Peragakan 27 Adegan, Rekonstruksi Pembunuhan di Pasar Bandar Agung Ungkap Dua Luka Tusukan pada Korban
Kejari Lampung Tengah bersama Polres setempat menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai.-Sumber Foto: Kejari Lampung Tengah -
RADARLAMPUNG.CO.ID - Guna melengkapi berkas perkara yang sedang diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah bersama Polres setempat menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Perkara tersebut melibatkan tersangka Agus Sadewo dan korban Surya, yang meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.
Kejadian tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Rekonstruksi dilaksanakan langsung di lokasi kejadian pada Kamis, 10 Juli 2025, guna memperjelas kronologi serta peran masing-masing pihak yang terlibat.
BACA JUGA:Pemkab Mesuji Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap II
Dalam rekonstruksi itu diperagakan sebanyak 27 adegan, mulai dari momen ketika tersangka dan korban sama-sama berada di pasar, pertemuan antara keduanya, hingga terjadinya cekcok yang berujung pada tindakan penusukan oleh tersangka terhadap korban.
Seluruh adegan tersebut disusun berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi.
Hasil rekonstruksi mengungkap bahwa korban Surya mengalami dua luka tusuk, masing-masing di bagian dada dan leher, yang diduga kuat menjadi penyebab utama kematiannya.
“Kegiatan rekonstruksi ini adalah tahapan krusial untuk menegaskan kembali rangkaian peristiwa pidana yang terjadi," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Alfa Dera kepada Radarlampung.co.id.
"Kami, bersama penyidik dari kepolisian, hadir untuk memastikan bahwa semua adegan yang diperagakan sesuai dengan fakta hukum, alat bukti, dan keterangan para saksi yang terdapat di dalam berkas perkara," sambungnya.
Ia menyebut, ditemukannya dua luka tusuk pada tubuh korban dalam rekonstruksi bersesuaian dengan hasil visum yang juga terdapat di dalam berkas perkara.
Terpantau, JPU dari Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera dan Yuri Syah Putra, aktif mengawal jalannya rekonstruksi untuk memastikan setiap tahapan berlangsung sesuai prosedur dan mendukung pembuktian unsur-unsur pidana dalam berkas perkara.
Kejari Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
