disway awards

Polres Tubaba Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan oleh Polisi Gadungan

Polres Tubaba Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan oleh Polisi Gadungan

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjadi polisi gadungan.

Tindak pidana tersbeut terjadi pada pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 11.30 WIB di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat.

Korban inisial DR (32), warga Tiyuh Kagungan Ratu, Tulang Bawang Udik, melaporkan tersangka yang berhasil diidentifikasi berinisial IFY (22), warga Tiyuh Kagungan Ratu, Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira menyampaikan bahwa pengungkapan kasus penipuan dan atau penggelapan melanggar Pasal 372 dan atau 378 Kuhpidana.

Kejadian di rumah korban dengan modus sebagai polisi gadungan, kata dia, memantik komitmen kepolisian untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan simbol dan atribut negara untuk tindakan melawan hukum. 

Barang bukti yang diamankan antara lain berbagai atribut resmi dan palsu menyerupai kepolisian seperti seragam PDH dan PDLT Polri; rompi hitam bertuliskan polisi; dasi dengan logo; sepatu; pangkat Bripda; borgol; serta beberapa kaos dan jaket bertuliskan satuan khusus seperti Jatanras, Tekab 308, dan Quick Response Team.

Iptu Tosira menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 11.30 WIB di rumah korban DR.

Kala itu, IFY dengan modus menyamar sebagai anggota Polri lengkap dengan atribut resmi mendatangi rumah korban.

Ia menawarkan kepada adik korban DRS, bantuan untuk masuk menjadi anggota polisi, dengan janji dapat dibantu oleh koneksinya di Polda.

Awalnya, korban menolak karena keterbatasan biaya, namun pelaku terus meyakinkan hingga korban menyetujui dan mulai memberikan uang secara bertahap.

"Total kerugian korban akibat modus tersebut mencapai Rp170.000.000," jelasnya, Jumat 25 Juni 2025.

Korban baru mengetahui bahwa pelaku bukanlah anggota Polri setelah mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas setempat.

Merasa tertipu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Menerima laporan dari masyarakat, anggota gabungan dari Si Propam dan Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat serta Polsek Tumijajar bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Rabu, 23 Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait