KPM di Lampung Wajib Tahu! Bansos BLTS Kesra Via Kantor Pos Resmi Dibagikan Minggu Ini
Keluarga Penerima Manfaat.-Instagram/@kemensosri-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tahap akhir penyaluran bantuan sosial (bansos) 2025 terus berlanjut. Kabar baik kali ini datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Lampung.
Penyaluran Bantuan Lansung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) yang sejak dua minggu ke belakang ramai diperbincangkan kini nyata dan resmi dibagikan melalui PT Pos Indonesia.
Berdasarkan hasil pantauan di berbagai komunitas berbagi informasi tentang bansos di media sosial, KPM di wilayah Lampung sudah mempertanyakan penyaluran BLTS Kesra tahap keempat yang tak kunjung terlihat hilalnya. Terutama para KPM tanpa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang penyaluran bantuannya melalui Kantor Pos.
Keresahan penerima bantuan di Lampung kini terjawab, BLTS Kesra senilai Rp 900.000 sudah mulai diumumkan pencairannya via Kantor Pos oleh beberapa Desa dan Kelurahan di beberapa Kota/Kabupaten.
BACA JUGA:Bansos Triwulan IV Mulai Disalurkan, 35 Juta KPM Bersiap Terima BLTS dan Bansos Reguler
Menurut laporan dari beberapa KPM, undangan pengambilan BLTS Kesra di Kantor Pos telah dibagikan. Laporan yang masuk menunjukkan bahwa beberapa kelurahan di Bandar Lampung telah menjadwalkan pembagian BLTS Kesra sejak Jumat, 21 November 2025.
Disusul dengan beberapa desa di Lampung Tengah yang mulai melakukan penyaluran pada Sabtu, 22 November 2025. Kemudian yang terbaru, beberapa desa di Lampung Selatan yang telah membagikan undangan dan sudah mulai bisa diambil per hari ini, Minggu, 23 November 2025.
Dalam surat undangan yang beredar, nampak beberapa poin yang wajib diperhatikan oleh KPM penerima BLTS Kesra.
Pertama adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengambil atau menerima BLTS Kesra via Kantor Pos, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan/atau Kartu Keluarga (KK) asli.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Supaya Bansos PKH Tak Disetop, Ini Indikatornya
Selanjutnya adalah imbauan terkait penggunaan dana dari BLTS Kesra yang tidak diperkenankan untuk pembelian rokok, minuman keras, dan narkotika.
Terakhir adalah imbauan menghindari pungutan liar (pungli) bagi KPM. Bahwa penyaluran bantuan ini diberikan tanpa adanya potongan apapun oleh pihak manapun.
Jika KPM dimintai potongan atau penyelewengan sejenis oleh petugas Kantor Pos, maka diimbau untuk melaporkannya dengan menghubungi WhatsApp PT Pos Indonesia di 0812-2333-0332 atau Command Center Kementerian Sosial RI 171 dan melampirkan bukti terkait pelanggaran.
Setiap undangan yang dibagikan juga terlampir rincian alokasi pembayaran bantual sosial, sehingga KPM diharapkan membawa surat undangan yang telah dibagikan (jika ada) saat akan mengambil bantuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
