Pemprov Lampung Tetapkan Relaksasi Sementara Refaksi Ubi Kayu, Petani–Pengusaha Sepakat Dukung HAP
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setprov Lampung, Mulyadi Irsan dan pihak terkait saat memberikan keterangan pers, Senin 1 Desember 2025.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan langkah relaksasi sementara terhadap aturan refaksi dalam Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu sebagai respons atas kondisi pasar dan tingginya stok tapioka di gudang.
Kebijakan ini diputuskan dalam rapat Tindak Lanjut Penerapan HAP Ubi Kayu yang digelar di Ruang Sungkai, Senin 1 Desember 2025.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setprov Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan bahwa Pergub Nomor 36 Tahun 2025 telah mengatur harga acuan pembelian ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram dengan batas refaksi maksimal 15 persen, tanpa mengacu kadar aci.
Namun, untuk menjaga stabilitas dan menyesuaikan dengan kondisi pasar, Pemprov mengeluarkan surat edaran relaksasi sebagai kebijakan sementara.
“Mulai hari ini, 1 Desember sampai 25 Desember, refaksi maksimal menjadi 25 persen. Lalu dari 26 Desember sampai 25 Januari 2026 menjadi 20 persen. Setelah itu kembali ke refaksi normal 15 persen,” ujar Mulyadi, Senin 1 Desember 2025.
Ia menegaskan relaksasi ini sudah disetujui oleh PPUKI dan menjadi langkah menjaga ekosistem antara petani dan industri.
“Kita ingin tata niaga dan tata kelola ubi kayu di Lampung menjadi model nasional, pengungkit kesejahteraan petani,” tegasnya.
Pemprov juga sudah menyiapkan tim pengawasan lapangan melalui SK Gubernur. Tim ini terdiri dari unsur pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, PPUKI, dan Satgas Pangan.
“Sesuai regulasi, sanksi dimulai dari teguran tertulis 14 hari, kemudian 7 hari, hingga pencabutan izin. Kita ingin semua pihak patuh,” tegas Mulyadi.
Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul, menyatakan persetujuan penuh atas relaksasi refaksi yang ditetapkan Pemprov.
“Kami petani se-Provinsi Lampung sepakat dengan relaksasi 25 persen hingga 25 Desember, dan 20 persen hingga 25 Januari. Syaratnya umur singkong minimal delapan bulan dan bersih dari kayu maupun tanah,” ujarnya.
Dasrul menegaskan harapan besar agar seluruh industri konsisten menjalankan kesepakatan yang telah ditandatangani.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
