Program Keringanan PKB Lampung Dimulai, PNBP Tetap Bayar Penuh

Program Keringanan PKB Lampung Dimulai, PNBP Tetap Bayar Penuh

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Lampung AKBP Benny Prasetya.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai berlaku pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Melalui program ini, masyarakat memperoleh berbagai insentif berupa keringanan dan penghapusan sejumlah kewajiban terkait pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak seluruh komponen pembayaran kendaraan masuk dalam program tersebut.

Salah satu komponen yang tetap harus dibayarkan penuh adalah Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebagaimana diketahui, pembayaran pajak kendaraan bermotor terdiri atas beberapa komponen, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

BACA JUGA:Naik Hampir 10 Persen, Berikut 20 SMA dengan Kelulusan PTN Tertinggi di Lampung

Selain itu, terdapat komponen PNBP yang dikenakan pada layanan tertentu, seperti pembayaran pajak lima tahunan maupun proses balik nama kendaraan bermotor. 

PNBP tersebut meliputi biaya penerbitan atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Program keringanan yang diberikan Pemprov Lampung difokuskan pada komponen PKB. Sementara itu, PT Jasa Raharja memberikan penghapusan denda SWDKLLJ, namun pokok tunggakan SWDKLLJ tetap wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Lampung AKBP Benny Prasetya menegaskan bahwa biaya PNBP tidak termasuk dalam program keringanan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung.

BACA JUGA:Mulai Hari Ini, Gaji Ke-13 ASN Lampung Dicairkan, Target Rampung 5 Juni

"Untuk program keringanan pajak ini, untuk PNBP baik itu kendaraan roda empat maupun roda dua tetap dengan nilai sesuai yang tertera di gerai-gerai Samsat," kata AKBP Benny Prasetya di Samsat Induk Rajabasa, Selasa, 2 Juni 2026.

Karena itu, masyarakat yang memanfaatkan program keringanan pajak tetap harus menyiapkan biaya PNBP apabila melakukan pengesahan STNK lima tahunan, pergantian pelat nomor kendaraan, maupun proses balik nama kendaraan bermotor.

Selain mengingatkan terkait komponen biaya yang tidak mendapatkan keringanan, AKBP Benny juga mewanti-wanti masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo saat mengurus administrasi kendaraan di Samsat.

Menurutnya, berbagai langkah pencegahan telah dilakukan untuk meminimalisasi praktik percaloan di lingkungan Samsat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait