Pemuda di Metro Selatan Ditangkap Usai Bacok Anak 13 Tahun

Pemuda di Metro Selatan Ditangkap Usai Bacok Anak 13 Tahun

Foto Ist.--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Setelah hampir dua pekan diburu, seorang pemuda berinisial R.A. (18), warga Metro Selatan, akhirnya ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro. Ia diduga menjadi pelaku pembacokan terhadap seorang anak berusia 13 tahun hingga korban mengalami luka serius dan harus menjalani operasi.

Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan A. Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka serius pada bagian jari tangan kiri.

“Korban mengalami luka bacok pada jari tangan kiri dan harus menjalani operasi di RSUD A. Yani Kota Metro,” katanya.

BACA JUGA:Warung Ayam Geprek di Metro Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp30 Juta

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

“Setelah mengumpulkan keterangan saksi serta sejumlah alat bukti, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, tersangka akhirnya diamankan pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 22.04 WIB di wilayah Kecamatan Metro Pusat.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna merah silver yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami motif di balik aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka berat,” ungkapnya.

BACA JUGA:Aksi Curanmor siang bolong di Metro Pusat, Warga Desak Polisi Tingkatkan Patroli Masuk ke Jalan Lingkungan

Atas perbuatannya, R.A. dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa,” tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait