10 Alat Tangkap Ikan Ilegal Dibakar Polres Tuba

Jumat 07-08-2020,16:58 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sepuluh buah alat tangkap ikan pukat harimau (trawl) dimusnahkan jajaran Polres Tulangbawang (Tuba), Jumat (7/8). Alat tangkap ikan ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Bersama sepuluh buah papan pemberatnya. Pemusnahan barang bukti (BB) tersebut telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Menggala. Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro memimpin langsung kegiatan pemusnahan alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah tersebut. Andy menambahkan, BB tersebut didapatkan dari hasil upaya paksa penyitaan oleh aparat Polres Tulangbawang pada Kamis, 25 Juni lalu. Pukat harimau tersebut didapatkan dari kapal nelayan penangkap ikan yang beroperasi di wilayah perairan laut Tulangbawang. \"Tindakan ini sebagai bentuk penertiban para nelayan yang masih menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah,\" kata mantan Kapolres Waykanan kepada radarlampung.co.id sembari menegaskan bahwa pemusnahan ini salah satu wujud nyata kepedulian aparat kepolisian terhadap ekosistem bawah laut. Pemusnahan dilaksanakan di lapangan Mapolres Tulangbawang. Disaksikan Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, Kasat Intelkam Iptu Dedi Yohanes, Kasat Polairud Iptu Iwan Syafaruddin, perwakilan Kejari Tulangbawang, Pengadilan Negeri Menggala, Dinas Perikanan Provinsi, dan Dinas Perikanan Kabupaten Tulangbawang. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait