2 Tahun DPO Langsung Diringkus Polisi

Rabu 22-07-2020,16:28 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 tahun. Mulya diringkus Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan. Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Devi Sujana mewakili Kapolres AKBP Binsar Manurung, pelaku merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan curanmor di Dusun 6, Kampung Tanjung Tiga, Kecamatan Rebang Tangkas. Tersangka melakukan curanmor pada Rabu (4/7/2018) lalu. Ia mencuri kendaraan milik Iskandar. \"Saat itu korban terbangun dari tidurnya hendak melaksanakan sholat subuh sampainya di dapur. Korban sangat terkejut karena sepeda motor Honda jenis Absolute Revo warna Hitam list Merah miliknya yang di parkirkan dibawah rumah panggung sudah tidak ada pada tempatnya,\" pungkasnya. (sah/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait