Kasasi Ditolak, Eks Kadiskes Lampura Pertimbangkan PK

Jumat 12-11-2021,16:49 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Terpidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Lampung Utara, dr. Maya Metissa. Terkait hal ini, pihak yang juga mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampura itu mempertimbangkan peninjauan kembali (PK). Jhoni Anwar kuasa hukum Maya menyatakan, telah menerima petikan kasasi. \"Ya petikannya baru kami terima. Wacana pengajuan (PK) masih akan kami tinjau kembali,\" katanya, Jumat (12/11). Untuk itu lanjut dia, dirinya pun masih akan menunggu hasil dari salinan putusan dahulu dari Mahkamah Agung tersebut. \"Karena untuk kami kaji. Lalu mempertimbangkan upaya hukum lanjutan,\" kata dia. Karena menurutnya, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu atas salinan penolakan itu. \"Jadi apa saja pertimbangan MA bisa menolak itu. Juga pertimbangan hulumnya seperti apa. Masih kita pelajari dulu,\" ungkapnya. Diketahui, kasasi Maya ditolak dengan putusan dengan nomor 2614K/Pidsus/2021. Dikonfirmasi terkait ini, Kasi Intel Kejari Lampung Utara I Kadek Dwi Ariatmaja pun membenarkannya. \"Salinan putusannya kasasi ditolak. Ya sudah kami terima,\" katanya, Kamis (11/11). Atas putusan kasasi itu lanjut dia, status perkara dari terpidana Maya Metissa pun sudah incraht. Dan eksekusi pidana badannya pun sudah bisa dilaksanakan. \"Ya bisa dieksekusi. Kalau terlait pidana uang pengganti kami akan mengkaji terlebih dahulu. Jadi nanti ada mekanismenya,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait