Siapkan Rp16 M, Pemkot Metro Susun Perwali Pembayaran Gaji 13

Selasa 11-08-2020,19:08 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro. Gaji ke 13 yang ditunggu-tunggu akan segera terbayarkan, menyusul turunnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai gaji ke 13. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Metro Supriyadi menuturkan, peraturan pembayaran gaji 13 turun sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 44 Tahun 2020 dan PMK Nomor 106/PMK.05/2020. Meski demikian, menurutnya pembayaran gaji 13 akan dibayarakan setelah dibuatnya Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai pembayaran gaji 13 telah ditandatangani. \"Untuk kapannya masih nunggu Perwali,\" ujarnya, Selasa (11/8). Untuk besaran total gaji ke 13 yang akan dibayarkan, menurut Supriyadi sebesar Rp16.010.634.084. \"Jumlah tersebut untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkot Metro,\" ucapnya. Diketahui, PP Nomor 44 Tahun 2020, besaran gaji 13 2020 ditetapkan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli. Adapun yang berhak menerima gaji ke-13 adalah para PNS pusat dan daerah, khusus pejabat eselon III ke bawah dan pejabat setingkatnya di instansi, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait