Sidang Tuntutan Terdakwa Suap Fee Proyek Lampura Digelar Selasa Pekan Depan

Selasa 02-06-2020,06:12 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat terdakwa suap fee proyek Lampung Utara (Lampura), yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Syahbudin, Wan Hendri, dan Raden Syahril, akan menghadapi sidang tuntutan pada Selasa (9/6) pekan depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho mengatakan, pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun tuntutan keempat terdakwa suap tersebut. \"Ya, kami sedang menyusun tuntutannya. Sebenarnya waktu sidang pekan kemarin kami meminta waktu dua minggu, tetapi majelis hakim meminta kalau bisa 11 hari. Apabila tidak ada perubahan jadwal,\" ujarnya, Minggu (1/6). Dipersingkatnya penyusunan tuntutan empat terdakwa tersebut memang bukan menjadi alasan. Pasalnya memang mengejar massa penahanan keempat terdakwa yang sebentar lagi habis. \"Ya, memang keempat terdakwa massa penahanannya akan segera habis dan belum diperpanjang lagi,\" ucapnya. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara yakni Sopian Sitepu akan menerima tuntutan yang akan diberikan JPU KPK terhadap kliennya tersebut. Namun, dirinya juga berharap tuntutan tidak memberatkan kliennya. \"Harapan kami memang tuntutan itu tidak memberatkan Agung. Kami berharap bisa ringan, dan kami juga akan menerima apapun yang dilakukan JPU nantinya,\" katanya. Diberitakan sebelumnya, dua saksi meringankan (A de Charge, red) untuk terdakwa suap fee proyek Lampura, yakni Agung Ilmu Mangkunegara dihadirkan kuasa hukum Agung, Sopian Sitepu, Kamis (28/5). Dua saksi yang dihadirkan tersebut Suci Leoni Sari merupakan pengelola usaha gedung serbaguna Graha Mandala Alam milik keluarga Agung. Lalu Rini Tayati selaku sekretaris pribadi ibunda dari Agung. Menurut Sopian Sitepu tujuan menghadirkan dua saksi meringankan untuk kliennya itu untuk menjelaskan bahwa memang benar adanya usaha milik keluarga Agung. \"Artinya karena di dalam fakta persidangan kemarin itu ada beberapa mobil itu dibeli dari uang pribadi dari Agung, yang diperoleh dari beberapa usaha keluarga, jadi kita membuktikan bahwa usaha keluarga itu memang benar ada dan uangnya benar ada dan diberikan ke Agung. Jadi tidak ada berasal dari uang tindak pidana korupsi, itu yang kita sampaikan,\" ujar Sopian Sitepu. Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah mengembalikan penerimaan uang fee proyek yang diterima oleh Agung dengan total keseluruhan sebesar Rp1,475 miliar. \"Kami juga sudah mengembalikan penerimaan dari beberapa fee proyek yang diterima Agung Rp1,4 miliar plus Rp75 juta dan sudah kita kembalikan ke KPK. Sudah kita tunjukan di persidangan bahwa ada pengembalian,\" jelasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait