Anak Kandidat Wali Kota Terancam 4 Tahun Penjara, Jaksa Tercengang Cepatnya Pelimpahan Berkas

Jumat 12-06-2020,18:02 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) anak kandidat wali kota yang terjerat kasus narkoba, yakni DF dan kedua rekannya, DS dan AG, Kamis (11/6) kemarin. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kota Metro Dwi Nanda Putra mengatakan, selain menerima SPDP pihaknya juga telah menerima kelengkapan berkas para tersangka pada Jumat (12/6) hari ini. \"Ya, kami baru menerima kelengkapan berkasnya hari ini (Jumat, red),\" ujarnya kepada radarlampung.co.id. Namun, pihaknya tidak mau gegabah dalam menerima kelengkapan berkas DF dan kedua rekannya tersebut. Menurutnya perlu pengecekan terlebih dahulu secara terinci. \"Selama 14 hari ini masih akan kami cek dulu,\" jelasnya. Ditanyakan berapa lama pelimpahan berkas tersebut, Dwi -sapaan akrabnya- menjelaskan butuh beberapa proses tertentu untuk melakukan kelengkapan berkas tersebut agar bisa langsung dilimpahkan ke pihak kejaksaan. \"Cepatnya berkas itu saya juga binggung kenapa bisa seperti itu. Kalau biasanya narkotika perpanjangannya tiga kali, penangkapannya tiga kali barulah terbit surat perintah penahanan di hari ketiga setelah penangkapan. Lalu penangkapannya bisa diperpanjang tiga hari,\" ucapnya. \"Saya bilang sama teman-teman harus diteliti bener, karenakan pelimpahannya kok cepat benar. Maksudnya sudah lengkap benar atau belum. Biasanya kan butuh waktu buat melengkapi berkas perkara. Kok ini dalam satu hari bisa jadi berkas. Makanya saya minta anak-anak untuk teliti,\" sambungnya. Ditanya lagi apakah ketiga berkas tersangka itu terpisah atau digabung, Dwi menjelaskan bahwa ketiga berkas tersangka tersebut dipisah. \"Berkasnya jelas split karena ada tiga orang. SPDP-nya masing-masing, DF sendiri, AG sendiri, D sendiri,\" terangnya. Dalam hal ini, katanya, pihaknya telah menentukan empat JPU untuk menyidangkan para tersangka. Sementara ketiga tersangka dikenakan Pasal 111 dan 127 dengan barang bukti berupa ganja. \"Ya, polisi pasangnya (pasal, red) itu, kalau masalah lain kita baca dulu berkasnya. Ancaman hukumnya kalau 111 minimal 4 tahun dan maksimal ada hukuman mati. Kalau 127 itu maksimal 4 tahun dan enggak ada minimal,\" pungkasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait