Kasus Mayat Dalam Karung, Pembunuhnya Anak, Ayah Kandung dan Mertua

Senin 15-11-2021,16:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus mayat dalam karung yang ditemukan di aliran sungai Curug Waywali, Pekon Atarkuwau, Kecamatan Batuketulis, Selasa (2/11), terungkap. Anggota Satreskrim Polres Lampung Barat mengamankan sembilan tersangka. Polisi juga resmi mengumumkan identitas korban yang berdasar hasil tes DNA di Laboratorium Forensik RS Bhayangkara. Ia adalah Wagimin, warga Pekon Atarbawang, Kecamatan Batuketulis. Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, pembunuhan tersebut dilakukan oleh anak, bapak kandung dan mertua serta tersangka lain yang masih memiliki hubungan keluarga. “Jadi otak dari kasus ini adalah AJ (44). Ia mengajak bapak kandungnya, mertua dan beberapa saudara. Motif pembunuhan karena ada perselisihan mengenai garapan lahan dengan korban yang terjadi pada tahun 2018 lalu,” kata AKBP Hadi Saepul Rahman dalam konferensi pers di halaman Mapolres Lambar, Senin (15/11). Pembunuhan dilakukan di sebuah kebun milik tersangka di Pekon Atarbawang, Kecamatan Batuketulis, sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu (25/11). Mayat korban kemudian dibuang sekitar lima kilometer dari lokasi pembunuhan. \"Jadi, posisinya dibuang ke sungai, kemudian hanyut,” paparnya. Dari hasil pemeriksaan, masing-masing tersangka memiliki peran. Mulai dari memukul, mengikat, menyeret hingga memasukkan mayat korban ke dalam karung. Kemudian memikul dengan bambu hingga menerangi jalan untuk melempar korban ke sungai. “Peran masing-masing tersangka sudah kita dapatkan. Penerapan pasalnya juga berbeda, yakni pasal 340, pasal 338 serta pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP,\" kata dia. Sebelumnya Kasatreskrim AKP M. Ari Satriawan mengatakan, tangan dan kaki korban terikat. \"Kemudian ditemukan dalam karung. Kemungkinan korban pembunuhan,\" kata Ari mewakili Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman. (edi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait