Kepala Gapoktan Ditahan, Diduga Korupsi Cetak Sawah 230 Hektare

Selasa 28-07-2020,16:18 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Arsam Hidayat (51), warga dusun pasiran makmur, Kampung Pasiranjaya, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang ditetapkan sebagai tersangka korupsi cetak sawah. Arsam diduga terlibat korupsi pekerjaan perluasan areal cetak sawah seluas 230 hektare Dinas Pertanian tahun anggaran 2011. Dugaan kasus korupsi ini bermula pada tahun 2011 silam. Saat itu, Dusun Hasan Bulan II, Kampung Pasiranjaya mendapatkan bantuan perluasan cetak sawah seluas 180 hektar dengan anggaran sebesar Rp1.325.000.000. Di tahun yang sama, mereka kembali mendapatkan bantuan perluasan areal cetak sawah seluas 50 hektar dengan anggaran sebesar Rp400 juta. Sehingga, total bantuan untuk areal cetak sawah seluas 230 hektar sebesar Rp1.725.000.000. Anggaran ini diterima langsung oleh Arsam selaku Kepala Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Pasiranjaya. Namun, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilian Lampung, proyek tersebut mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp618.254.750. Arsam terbukti melakukan penyimpangan proses pengerjaan perluasan areal cetak sawah dan pengadaan sarana produksi (saprodi) berupa pupuk, herbisida, dan bibit padi. Arsam kemudian ditahan Polres Tulangbawang. Senin (27/07) siang, berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang. Pelimpahan berdasarkan Surat P21 No : B-1576/L8.18/Fd.1/0/2020, tanggal 06 Juli 2020. \"Sudah kemarin siang. Unit Tipidkor melimpahkan tersangka dan BB (barang bukti) kasus tindak pidana korupsi cetak sawah ke Kejari,\" kata Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Selasa (28/07). Arsam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait