Asik, Tahun Depan Gaji RK Naik, Setara Gapok PNS

Senin 13-07-2020,16:11 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira untuk rukun kampung (RK) di Tulangbawang. Pemerintah Daerah setempat berencana menaikan penghasilan tetap (siltap) para RK. Saat ini, gaji RK di Tulangbawang sebesar Rp575.000 per bulan. Hal ini didasarkan pada peraturan bupati (Perbup) nomor 29 tahun 2020 atas perubahan Perbup nomor 53 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan alokasi dana kampung tahun 2020. Kenaikan gaji RK sendiri didasarkan pada peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Di dalam PP disebutkan besaran siltap perangkat kampung. Seperti siltap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a. Sementara, siltap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a. Untuk besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a. Artinya, gaji RK akan naik Rp1.447.200 menjadi Rp2.022.200. Meski begitu, para RK harus sedikit bersabar. Sebab gaji akan dinaikan secara bertahap. Mulai tahun depan. Disesuaikan dengan kemampuan APBD. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK) Tulangbawang Yen Dahren mengatakan, tujuan pemerintah daerah menaikan gaji RK adalah untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan kampung. Menurutnya, dengan menaikan gaji mereka, para RK diyakini dapat bekerja lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah mengaku belum bisa menaikan gaji RK tahun ini karena keterbatasan anggaran. \"InsyaAllah tahun depan siltap RK dapat dinaikan secara bertahap,\" kata Yen Dahren kepada radarlampung.co.id, Senin (13/07). (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait