Tekab 308 Polres Lampura Ringkus Tersangka Jambret

Selasa 30-06-2020,15:32 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id -  Setelah berhasil mengamankan tersangka begal, TEKAB 308 Polres Lampura, tidak memerlukan waktu lama kembali meringkus tersangka jambret.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), AKP Gigih mengatakan, tersangka bernama Syarif Hidayat (27) warga Jalan Perintis Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/621/B/VI/2020/Polda Lampung/Res LU tentang Tindak Pidana Curas tanggal 4 Mei 2020 dengan korban Hairani (50) warga Gg. Punai Tanjung Aman, Kotabumi, Lampura.

\"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil kita amankan saat sedang berada di kontrakan di Desa Bumi Raya Abung Selatan,\" kata Gigih, Selasa (30/6).

Dia menjelaskan, kronologi kejadian tersebut, terjadi pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 15.00 Wib. Dimana saat korban sedang berjalan pulang menuju kerumah di Gg. Punai Surya dekat Cafe Wan Ajo Tanjung Aman dengan berjalan kaki, lalu datang pelaku dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna putih tiba-tiba langsung merampas tas milik korban hingga korban terjatuh.

Kemudian tersangka langsung kabur ke arah jalan Raya dengan membawa tas korban yang berisikan 1 Unit HP merk Oppo F9 warna Unggu, 1 unit HP Oppo A37 warna Gold, Uang Rp 8.950.000, 1 Buah KTP, 1 buah ATm Bank BCA, 1 buah kartu NPWP dan 1 Lembar Stnk Honda Beat Dengan Nopol : BE 4480 KK, 1 Buah Kartu ATM Bank BRI atas nama korban.

\"Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan 1 unit HP OPPO F9 Warna Unggu (milik korban), 1 unit Motor Honda Beat Warna Merah Putih dan sebuah Helm Warna Hitam (alat yg digunakan Pelaku),\" ujar AKP Gigih.

Kini tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan sudah diamankan di Polres Lampura guna proses penyidikan lebih lanjut. \"Kita masih kembangkan. Dicurigai adanya TKP lainnya yang dilakukan oleh tersangka,\" terangnya (ozy/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait