Korban Curas Lapor, Tim Polres Waykanan Bergerak, Lima Tersangka Ditangkap

Jumat 21-06-2019,13:10 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Gabungan personel Polsek Blambanganumpu dan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Waykanan berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas). Mereka adalah SM (34), RP (18), EA (28), RM (28) dan AS (19), kelimanya warga Kampung Banjarratu, Kecamatan Gununglabuhan. Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro didampingi Kasatreskrim AKP Devi Sujana mengatakan, kelima tersangka diduga kerap beraksi di kawasan jembatan Kampung Karangumpu, Blambanganumpu. ”Para tersangka beraksi dengan membawa senjata tajam dan menunggu korban lewat di jembatan. Kemudian korban diancam dan motor dirampas,” kata Andy dalam ekspose di Mapolres Waykanan, Jumat (21/6). Kali terakhir adalah Fadli Kurniawan (13), warga Kampung Karangumpu, Blambanganumpu. Ia menjadi korban ketika melintas di jembatan sekitar pukul 10.0 WIB, Kamis (20/6). Saat itu ia hendak pulang dan dihadang. Tersangka mengancam dengan senjata tajam dan merampas motor Honda Revo BE 7564 Wl. ”Tersangka kabur ke arah  jalan lintas sumatera Kampung Karangumpu. Didampingi orang tuanya, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Blambanganumpu,” ujarnya. Mendapat laporan pembegalan, polisi bergerak. Tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AS saat berada di perkebunan karet PTPN 7 Blambanganumpu, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (20/6). ”Berdasar pengakuan AS, ia beraksi bersama empat rekannya. Tim gabungan melakukan pengembangan dan menangkap RM saat sedang istirahat dirumahnya. Polisi kembali bergerak dan membekuk SM, RP, serta EA saat berada di Dusun Umpu, Kampung Donomulyo. Dalam penangkapan tersebut, tindakan tegas diberikan dan tersangka dihadiahi timah panas. Andy mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut sebutir amunisi, sebilah senjata tajam dan motor Honda Revo milik korban. (sah/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait