KPU Waykanan Sosialisasikan PKPU 5/2020

Kamis 02-07-2020,20:02 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Komisi Pemilihan Umum Waykanan melakukan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 dan SE KPU Nomor 20 tahun 2020 sebagai bagian dari Penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 Kamis (2/7) di Hotel Sinar Kampung Sidoarjo Blambangan Umpu. Nampak hadir Bupati Way Kanan Adipati Surya, Anggota KPU Propinsi Lampung M. Tio Aliansyah dan Antoniyus Cahyalana, Ketua Bawaslu Way Kanan Yesi Karnainsyah, dan pejabat lainnya. Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan mengatakan pilkada serentak semula dijadwalkan tanggal 23 September 2020. Namun akibat adanya pandemi covid-19 lalu dilakukan penundaan. Dan diputuskan pilkada digelar 9 Desember 2020. \"KPU telah memetakan asumsi jumlah TPS sebanyak 991 TPS, dari sebelumnya hanya sebanyak 790 TPS. Hal itu sebagai tindak lanjut dari kesepakatan DPR RI, KPU, Bawaslu dan Pemerintah, bahwa jumlah maksimum pemilih dalam 1 TPS adalah 500 orang,\" tegas Refki. Anggota KPU Provinsi Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi tentu ada berbagai penyesuaian teknis. “Dimana kita menjalankan Protokol Pencegahan Covid-19 dalam setiap tahapan. Menghindari adanya kerumunan massa dan memfasilitasi penyelenggara adhoc dengan alat pelindung diri,” katanya. (sah/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait