Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Melinting Diamankan

Sabtu 22-06-2019,01:00 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Anggota Polres Lampung Timur mengamankan Rudiansyah (32), warga Kecamatan Melinting yang diduga terlibat penyalahagunaan narkoba, Jumat (21/6). Disita sebagai barang bukti, 21 plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu, empat plastik klip bening kosong dan sebuah dompet. Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasatresnarkoba Iptu Abadi menjelaskan, penangkapam terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Melinting. Menindaklanjutinya, polisi melakukan penyelidikan. ”Tersangka diamankan saat berada di samping rumahnya. Awalnya ia sempat mengelak terlibat penyalahgunaan narkoba. Namun, kita menemukan barang bukti dari saku celananya,” kata Abadi. Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan Hamdani, Rabu (19/6). Dari warga Kecamatan Gunungpelindung tersebut, polisi menyita barang bukti 10 paket sabu-sabu, dua bundel plastik klip bening, dompet, timbangan elektrik, gunting, tas dan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver serta enam butir peluru aktif. (wid/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait