Bakar Bendera Merah Putih, Seorang Wanita Ditangkap

Senin 03-08-2020,14:02 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Masyarakat Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dihebohkan dengan viralnya pembakaran bendera merah putih oleh seseorang yang di unggah melalui akun Facebook Maisy van de hock, namun setelah ditelusuri kembali video tersebut sudah dihapus.

Pengguna Facebook lainnya sempat menscreenshoot postingan dan dibagikan ke publik hingga akhirnya postingan itu viral dan mendapat tanggapan dari netizen.

Mengetahui hal tersebut, Polres Lampura bergerak cepat untuk melacak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pembakaran bendera. Tersangka diamankan di kediamannya yang beralamat di Gang Kemuning Kelurahan Sribasuk Kecamatan Kotabumi, Lampura.

Identitas tersangka pembakaran bendera diketahui berinisial MA (33) warga Kelurahan Sribasuki Kecamatan Kotabumi. Saat ini, masih menjalankan pemeriksaan intensif di Mapolres setempat. Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku pembakaran bendera sang saka itu mengidap gangguan kejiwaan.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono membenarkan pelaku telah diamankan ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. \"Untuk yang bersangkutan telah kita amankan dan kita bawa ke mapolres, didampingi oleh orang tuanya, menurut keterangan pelaku, Ia melakukan pembakaran berdasarkan perintah langsung dari PBB di Belanda,\" ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sambung Bambang, orang tersebut dinyatakan tidak waras, namun pihaknya masih menunggu keterangan dari rumah sakit jiwa di Bandarlampung.

\"Ia, kita masih mendalami kasus ini. Selain itu, bersangkutan akan menjalani serangkaian tes kejiwaan di Bandarlampung,\" tegasnya. (ozy/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait