Baru Satu Bank Setujui Keringanan Kredit

Kamis 04-06-2020,19:05 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengirimkan surat kepada perbankan dan lembaga pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur yang terdampak pandemi virus Corona. Ini tertuang dalam surat Bupati Nomor: 500/0947/04/2020 tanggal 6 April 2020 tentang Stimulus Ekonomi. Kabag Perekonomian dan SDA Sekretariat Pemkab Pesbar Ariswandi mengatakan, sejauh ini baru satu bank yang menyampaikan pemberitahuan tertulis soal keringanan kredit. Yaitu BRI Unit Pasar Minggu. \"Pemda masih menunggu pemberitahuan resmi dari lembaga pembiayaan dan bank lainnya,\" kata Ariswandi. Pemkab, terus Ariswandi, mengharapkan perbankan dan lembaga pembiayaan segera menyampaikan pemberitahuan. Dengan begitu, data debitur yang memperoleh kebijakan penundaan pembayaran kredit dapat dimonitor serta menjadi bahan dalam penyampaian informasi kepada OJK Lampung. (cyi/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait