Bawaslu Dalami Dugaan Politisasi e-KTP

Rabu 08-07-2020,01:49 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Badan Pengawas Pemilu Kota Bandarlampung menemukan surat pengumpulan fotokopi KK, e-KTP istri, e-KTP Suami, dan e-KTP anak. Hal tersebut terungkap saat Bawaslu menerima informasi dari masyarakat. Dalam surat tersebut bertuliskan bagi warga agar memberikan fotokopi tersebut dengan dalih pemutakhiran data pemilih calon wali kota, dan Wakil Wali Kota Bandarlampung. Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan pihaknya saat ini tengah mendalami terkait temuan tersebut. Namun sayangnya dia mengaku belum mengetahui berasal dari RT dan lingkungan mana. \"Kita lagi mendalami. Dan belum tahu dari mana,\" ucapnya, Selasa (7/7). Dia mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar bisa menanyakan ke perangkat atau penyelenggara dan pengawas di tingkat kelurahan atau diatasnya jika terjadi hal serupa. \"Kami mewanti-wanti kepada masyarakat. Jangan sampai asal menyerahkan e-KTP maupun KK. Jangan takut menanyakan kepada penyelenggara, RT, dan aparat kelurahan bila diminta untuk mengumpulkan e-KTP maupun KK, \" kata dia. Dia juga masih menduga-duga terkait temuan surat tersebut. Sebab dinilainya bernuansa politik yang sangat kental. Dia juga berharap masyarakat harus bisa jeli ketika ada pihak yang meminta data diri. \"Apakah ini digunakan untuk politik atau menerima bantuan. Kalau tugas sebagai RT terangkan saja kepada masyarakat. Jika memang dilakukan ketua RT, jangan sampai nantinya membohongi masyarakat. Atau jangan-jangan alasannya pemutakhiran data atau mendapat bantuan, tapi malah digunakan melengkapi dukungan calon perseorangan. Tapi secara keseluruhan ini masih kita dalami, \" ucapnya. Sementara, Komisioner KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika Sari menampik pihaknya meminta e-KTP dalam proses pemutakhiran data pemilih (PDP) ini. Terlebih, tahapan ini baru dinulaipada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Ika bilang, PDP dikakukan oleh KPU secara door to door merujuk pada PKPU no 19 tahun 2019 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota. \"Dengan RT hanya sebatas koordinasi. Semua didatangi bukan diminta e-KTP nya, \" tegasnya. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait