Bawaslu Kota Investigasi ASN dan Penyelenggara yang Masuk Daftar Dukungan Caden

Jumat 03-07-2020,18:24 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung telah melakukan rapat koordinasi dan menginstrusksikan tim untuk mengklarifikasi ASN dan Penyelenggara Pemilu yang masuk dalam daftar dukungan Bakal Pasangam Calon Perseorangan (Bacaden) Pilwakot Bandarlampung Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah mengatakan,  ASN mutlak harus netral dan tidak boleh melakukan kegiatan yang mengarah kepada mendukung bakal calon maupun calon ketika Pilwakot. Beberapa regulasi rujukannya adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN , Menteri PANRB, Mendagri BKN, dan Bawaslu RI. Dari regulasi-regulasi tersebut,  menurut Candra,  ada tujuh larangan yang harus dipahami ASN. Yakni,  dilarang mendeklarasikan diri sebagai cakada,  dilarang memasang spanduk promosi cakada, dilarang mendekati partai politik  terkait rencana pengusulan dirinya dan orang lain,  sebagai cakada. Kemudian,  dilarang mengunggah,  memberikan like,  mengomentari dan sejenisnya,  atau menyebarluaskan gambar,  visi-misi balon dan calon kada ke media online dan medsos. \"Lalu dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik. Dilarang berfoto bersama bakal calon Kada. Yang terakhir,  dilarang menghadiri deklarasi calon kada, dengan atau tanpa mengenakan atribut ASN termasuk memberikan dukungannya, \" ujarnya. Diketahui ASN  dan Penyelenggara yang masuk dalam dukungan untuk Bapaslon Firman-Bustomi sebanyak 140 orang, dan untuk Ike-Zam ada 125 orang. Nantinya,  verifikasi dilakukan di masinng-masing Panwascam. \"Karena jumlahnya banyak,  nanti ASN dan penyelenggara itu akan diklarifikasi di Panwascam, \" kata dia. Candra bilang,  nantinya masing-masing Panwascam harus menginvestigasi kebenaran dari temuan tersebut. Termasuk PPK PPS yang masuk dalam daftar. Meski memang ada alasan salahsatu Bacaden yang menyatakan mengumpulkan dukungan sebelum pelantikan ad hoc. \"Ya tetap harus dibuktikan juga. Kalau memenuhi unsur, ya mutlak itu TMS dan tidak bisa menyalurkan suara dukungannya, \" kata dia. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait