Bawaslu Lamtim Kembali Aktifkan Panwascam

Selasa 16-06-2020,14:01 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id–Para anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) pemilihan bupati dan wakil bupati Lampung Timur kembali melaksanakan tugasnya. Itu setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Timur kembali mengaktifkan para anggota Panwascam. Ketua Bawaslu Lamtim Uslih menjelaskan, terhitung sejak 31 Maret 2020 lalu para anggota Panwascam diberhentikan sementara. Hal itu, dalam rangka mendukung upaya pencegahan Covid-19. Dilanjutkan, perkembangan terakhir dengan telah ditetapkannya pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.  Bawaslu Lamtim kembali mengaktifkan para anggota Panwascam yang diberhentikan sementara. Lebih lanjut dijelaskan, pengaktiifan kembali para anggota Panwascam itu tertuang melalui surat keputusan (SK) Bawaslu Lamtim nomor 68/K.LA-04/HK.01.01/VI/2020 tertanggal 13 Juni 2020.  Melalui SK itu,   maka para anggota Panwascam diaktifkan kembali sejak 13 Juni 2020. Masih menurut Uslih SK itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 0197/K.Bawaslu/TU.00.01/VI/2020 tertanggal 12 Juni 2020 tentang pengaktifan kembali anggota Panwascam. Ditambahkan, pengaktifan kembali para anggota Panwascam juga merupakan tindak lanjut telah ditetapkannya perubahan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020. \"Setelah diaktifkan kembali, maka para anggota Panwascam mulai melaksanakan tugasnya,\"imbuh Uslih. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait