Maling Handphone Diringkus

Senin 15-06-2020,14:06 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Dua pemuda tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), di dua rumah milik warga Desa Sidokayo, Kecamatan Abung Tinggi berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning Polres Lampura.

Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Tatang Maulana mengatakan, adanya pencurian di rumah warga Desa Sidokayo, di dapati informasi mengarah kepada kedua tersangka, kemudian tim opsnal Polsek Bukit Kemuning langsung mencari keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap keduanya di tempat berbeda.

\"Keduanya juga diamankan barang bukti berupa satu unit HP Samsung j2 prime dan satu unit Tablet jenis ADVAN hasil curian,\" ujar AKP Tatang Maulana, Senin (15/6).

Kronologi kejadian pencurian yang dilakukan kedua pelaku, terjadi di TKP, dua rumah warga di Desa Sidokayo, Kecamatan Abung Tinggi, Lampura pada Kamis (11/6) lalu. \"Atas kejadian pencurian itu korban melapor ke Polsek Bukit Kemuning dan telah kita tangkap tadi siang,\" jelasnya.

Modus operandi kedua pelaku, lanjutnya, para pelaku masuk ke dalam rumah korbannya dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari papan. Lalu keduanya mengambil satu unit handpone. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, kemudian kedua pelaku kembali memasuki rumah korban lainnya dengan cara yang sama dan mengambil satu unit handpone jenis Samsung Tab.

\"Kedua tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara merusak dinding rumah korbannya yang terbuat dari papan, setelah itu keduanya langsung kabur dengan membawa barang-barang hasil curiannya,\" papar AKP Tatang Maulana.

Identas kedua tersangka adalah JS (18) warga Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi dan DS (19) warga LK III Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampura.

\"Keduanya kini sudah diamankan di Polsek Bukit Kemuning guna proses lebih lanjut untuk keduanya akan dikenakan  dengan Pasal 363 KUHP,\" tutup AKP Tatang Maulana. (ozy/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait