Bongkar Rumah Malam Hari, Resedivis Gondol Motor, Uang Hingga Rokok

Minggu 12-07-2020,19:29 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan menangkap dua orang tersangka curanmor, Sabtu (11/8). Keduanya adalah Joni Irawan (28) dan Hairul Fikri (19), warga Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampura. Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon menyatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan korban Dwi Fitri Lestari (32) warga Desa Negeri Batin Jaya. Menurut Arjon, peristiwa curanmor tersebut terjadi Selasa (7/7) sekitar pukul 02.00 dinihari di rumah Dwi. Awalnya, Senin (6/7) pukul 22.00 malam, Dwi memarkirkan sepeda motor Suzuki Nex putih BE 3426 OW di dalam rumahnya. Setelah itu Dwi tidur. Sekitar pukul 03.00 pagi, sambung Arjon, korban terbangun dari tidurnya dan mengetahui sepeda motornya yang parkirkan di ruang tengah sudah tidak berada ditempat. Selanjutnya, kata dia, ketika korban melihat dinding yang berbahan papan telah terbuka. Bahkan pintu belakang rumah pun tidak luput dari kerusakan akibat di rusak oleh kedua tersangka. Selanjutnya, masih kata Arjon, korban pun memeriksa barang barang lain dan di ketahui isi dompet milik korban uang sejumlah Rp 500 ribu berikut 4 bungkus Rokok Surya ternyata juga ikut Raib di gondol tersangka. \"Team kami lansung melakukan penyelidikan, tepatnya Sabtu 11 Juli 2020, kedua tersangka berhasil kami tangkap di Desa Negeri Batin Jaya berikut barang bukti sepeda motor milik korban yang di simpan tersangka di sebuah rumah kosong,\" ujar Arjon. Menurut Arjon, salah satu dari tersangka yakni Joni Irawan adalah resedivis kasus curat. Joni pernah melakukan aksi serupa tahun 2005 lalu di daerah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel. \"Kini keduanya telah di amankan di Mapolsek guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap keduanya di jerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,\" tutup Arjon (ozy/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait