Membegal Di Waykanan, Dua Warga Sumsel Diamankan

Rabu 24-06-2020,16:53 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan, Rabu (24/6), mengamankan DE (22), warga Desa Muncak Kabau Anyar Kecamatan BP Bangsaraja Oku Timur Sumatera Selatan dan SO (25) warga Sukadadi Buay Madang Kecamatan Oku Timur Sumsel. Keduanya diduga telah membegal Dwi Kurniawan (17), warga Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan. Aksi pembegalan itu terjadi di Jl. Irigasi Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung Waykanan pada 17 Mei lalu. \'\"Saat itu kedua pelaku menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda CB 150R warna hitam, nopol B 4459 TPW, yang baru saja pulang dari menonton pertandingan bola voli, kemudian pelaku mengancam korban dengan senjata yang diduga senjata api, sehingga korban pasrah saat sepeda motornya di rampas,” kata Kapolsek Buay Bahuga Iptu Akmaludin Rabu (24/6). Tak Hanya itu, DE dan SO diduga juga membegal Reza (16), warga Kampung Bumi Agung Waykanan pada 3 April lalu. Peristiwa pembegalan Reza terjadi di Jalan umum Kampung Bumi Say Agung Waykanan. \"Kedua tersangka telah kami tangkap secara berurutan pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 yang lalu, yakni sekitar pukul 15.00 WIB kami menangkap pelaku insial DE di Kampung Tebat Jaya Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur, kemudian dilakukan pengembangan sekitar pukul 00.15 WIB hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 petugas berhasil kembali mengamankan rekan pelaku insial SO di Kampung Sukadana Kecamatan Buay Bahuga tanpa perlawanan,” Akmaludin. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah, Nopol BE 3455 WQ, 2 (dua) alat hisap sabu jenis bong, 2 (dua) buah pirek kaca dan 1 (satu) buah timbangan digital merk pocket scale warna hitam. “Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” imbuh Akmaludin. (sah/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait