RADARLAMPUNG.CO.ID - Rombongan emak-emak di Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu beberapa hari lalu menggeruduk suatu tempat karaoke di kampung tersebut yang dianggap mengganggu ketertiban dan meresahkan kaum karena aktivitasnya.
Tindakan yang dilakukan oleh ibu-ibu tersebut ternyata mengungkap bahwa tepat hiburan atau karaoke itu juga belum memiliki izin baik dari aparat kampung maupun Dinas Perizinan Satu Pintu Way Kanan.
Akhirnya, Polres Way Kanan melakukan penutupan tempat karaoke tersebut bersama pemerintah kampung setempat.
Kapolres Way Kanan Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira mengatakan, pasca puluhan ibu-ibu melakukan aksi mendatangi cafe zen karena merasa resah dengan adanya tempat hiburan tersebut, pihaknya telah melakukan pertemuan dan mediasi pada Kamis 2 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB s.d 13.00 WIB di Balai Kampung Pakuan Baru yang dihadiri 50 ibu-ibu Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan dengan pihak pengelola karaoke.
Hadir pula Kepala Kampung Pakuan Baru Edison, Sekdes Kampung Pakuan Baru Lasidi Salahudin, pemilik Ruko, BPK Kampung Pakuan Baru Bambang Edi, Kapolsek Pakuan Ratu diwakili Aiptu Suwito dan personel Polsek Pakuan Ratu.
"Pertemuannya itu berhasil mengambil keputusan bahwa pihak pengeola cafe bersedia membuat surat pernyataan menutup tempat usaha karaoke malam lalu. Tidak akan membuka kembali usaha karaoke malam di wilayah Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan dengan dilanjiutkan pembongkaran dan sket-sket ruangan ruko yang tadinya dijadikan tempat karoke," ujar IPTU Tosira.
Kapolsek menambahkan berdasarkan surat penyataan dan kesepatan bersama itu, aparatur Kampung Pakuan Baru dibantu pemilik ruko telah mengambil langkah tegas dengan menutup café zen yang menyedia karaoke diduga berstatus ilegal alias tak berizin guna mencegah terjadianya gangguan Kamtibmas.(*)