Buron Sejak 2017, Tersangka Begal Sembunyi di Lamsel

Kamis 02-07-2020,23:45 WIB
Editor : Widisandika

Radarlampung.co.id-Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu mengamakan SR (26) warga Kampung Rambang Jaya Kecamatan Blambangan Umpu. Menurut Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra, SR diduga telah membegal warga bernama Aisyah yang tengah berboncengan dengan rekannya menuju kampung Gistang. Peristiwa pembegalan itu terjadi Jumat (9/7/2017) sekitar pukul 11.00 WIB. SR bersama rekannya mencegat Aisyah dan mengancam dengan menggunakan sebilah kayu. Kemudian, SR merampas sepeda motor Aisyah dan membawanya menuju jalan lintas simpang empat Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu. \" Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1(satu) unit sepeda motor yamaha Vega RR tahun 2015 warna merah dengan Nopol BE 3285 WO jika di taksir dengan uang sebesar Rp8 juta,” katanya. SR ditangkap Senin (29/6) sekitar pukul 01.00 WIB. Dia ditangkap di Kampung Rejo Mulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. “Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” katanya. (sah/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait