Walah..., Tiga Remaja Ini Atur Strategi dan Peran untuk Palak Handphone Teman

Selasa 23-06-2020,16:03 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) dialami seorang pelajar RA (17) warga Tiyuh Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat. Aksi kejahatan tersebut terjadi (18/5), sekira pukul 20.00 WIB, di jalan umum menuju ke Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang. Akibat peristiwa ini, RA mengalami kerugian handphone (HP) merk Vivo Y12 warna aqua blue, yang ditaksir seharga Rp2 juta. Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, kejadian ini bermula saat korban diajak temannya ke sebuah bendungan yang ada di Kampung Penawarjaya. Korban saat itu berboncengan menggunakan sepeda motornya. Saat di perjalanan, tiba-tiba sepeda motor korban dihadang dua orang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam. \"Salah satu pelaku langsung turun dari motor, mencabut kunci kontak motor korban dan dibuang. Pelaku lalu menodong korban menggunakan senjata tajam (sajam) di bagian perutnya. Pelaku ini lalu mengambil HP korban di dalam kantong celana, setelah itu para pelaku langsung melarikan diri,\" kata Rahmin kepada radarlampung.co.id, Selasa (23/6). Pada Senin (22/6) pagi, korban baru melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolsek Banjaragung. Berbekal laporan tersebut, petugas Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres melakukan penyelidikan. Akhirnya, Selasa (23/6), sekira pukul 03.00 WIB, ketiga pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Ketiganya yakni Ami Topan Setiawan (19), UG (15), dan KF (16), mereka merupakan warga Kampung Agungjaya, Kecamatan Banjarmargo. \"Dari tangan para pelaku ini turut disita barang bukti (BB) berupa HP merk Vivo Y12 warna aqua blue milik korban,\" ungkap Kapolsek. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata sebelum beraksi para pelaku telah membagi perannya masing-masing. Pelaku KF bertugas mencari korban dan mengajaknya ke bendungan, pelaku UG bertugas mengendarai sepeda motor bersama pelaku Ami Topan Setiawan untuk mencegat korban, selain itu pelaku Ami Topan juga bertugas menodong dengan sajam dan mengambil HP korban. Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait