Catat ! Ini Jadwal Verifikasi Faktual Calon Perseorangan Lamtim

Rabu 17-06-2020,10:58 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Setelah sempat tertunda akibat pandemi corona virus disease (Covid-19). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur akan berencana melakukan tahapan verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan mulai 24 Juni 2020 ini. Ketua Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, untuk pemilihan bupati dan wakil bupati 9 Desember 2020 mendatang terdapat sepasang calon perseorangan yang telah menyerahkan berkas dukungan. Yaitu, Sugianto-Mazrizal. Dilanjutkan, berkas dukungan yang diserahkan pasangan itu sebanyak 77.103. Namun dari hasil perhitungan yang memenuhi syarat 73.866. Sedangkan batas minimal dukungan sebanyak 59.262. Dilanjutkan, semula tahap verifikasi faktuan akan dilaksanakan mulai 26 Maret hingga 15 April 2020. Namun, akibat pandemi covid-19 tahapan verifikasi faktual ditunda. Kini dengan telah ditetapkannya perubahan tahapan Pilbub, maka verifikasi faktual akan dilaksanakan mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2020. Tahapannya, mulai 24 hingga 28 Juni 2020, KPU Lamtim akan menyerahkan berkas dukungan kepada panitia pemungutan suara (PPS) melalui panitia pemilhan kecamatan (PPK). Selanjutnya, pada 29 Juni hingga 12 Juli 2020, PPS akan mulai melaksanakan verifikasu faktual. \"Verifikasi faktual akan dilaksanakan dengan cara sensus ke rumah pendukung yang dilampirkan calon perseorangan,\"terang Wasiat Jarwo. Ditambahkan, bila berdasarkan hasil verifikasi faktual jumlah dukungannya telah mencukupi batas minimal. Maka, pasangan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan. Sebaliknya, bila belum mencukupi maka diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangannya. Namun, jumlah yang harus dilengkapi adalah 2 kali jumlah kekurangan. Contohnya, bila dari hasil verifikasi jumlah dukungan kurang 3 ribu, maka yang harus dilengkapi sebanyak 6 ribu dukungan. Penyerahan syarat dukungan perbaikan dilaksanakan pada 25 - 27 Juli 2020. Selanjutnya, penyerahan syarat dukungan hasil perbaikan dari KPU ke PPS pada 8 - 10 Agustus 2020.  Kemudian rekapitilasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan pada 11 sampai 16 Agustus 2020. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait