Nekat, Jual Mobil Rental Rp28 Juta

Kamis 18-06-2020,19:08 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental terjadi di Tulangbawang. Peristiwa ini menimpa Weny Giyantoyo (55), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung. Akibat peristiwa ini, Weny kehilangan satu unit mobil pick up merk Daihatsu type Grand Max bernopol BE 8564 IQ, warna grey metalic, tahun 2008. Aksi penipuan dan penggelapan tersebut bermula saat pelaku Angga Purnama Sasmita (29) yang merupakan warga Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Waykenanga, Tulangbawang Barat datang ke rumah korban untuk merental mobil pick up pada Selasa, 26 November 2019 sekira pukul 01.00 WIB. Alasan pelaku, kendaraan tersebut akan digunakan untuk bekerja di tol Gunungbatin selama 10 hari. \"Namun, lebih dari 10 hari mobil yang dirental pelaku tidak kunjung dikembalikan kepada korban. Pelaku juga tidak membayar uang sewa pemakaian mobil tersebut,\" kata Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis (18/6). Sadar dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan, Weny lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Banjaragung. Berbekal laporan korban, petugas Polsek Banjaragung melakukan penyelidikan. Akhirnya, setelah buron hampir tujuh bulan, pada Rabu (17/6), sekira pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya tanpa perlawanan. Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, mobil milik korban sudah dijual pelaku dengan sistem cash on delivery (COD) dengan seseorang berinisial H seharga Rp28 juta, di Pasar Bandar Agung, Lampung Tengah. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait