Pakai Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Minggu 05-07-2020,15:58 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id - Dua pemuda kedapatan tengah asik konsumsi narkotika jenis sabu diamankan tim Cobra Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura). Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko menjelaskan, keduanya ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan Teratai Kelurahan Sri Basuki. Saat itu, para tersangka tengah asik mengkonsumsi narkoba jenis sabu. \"Kedua tersangka ini juga diamankan berkat informasi yang kita peroleh dari warga, setelah dilakukan lidik dan diambil langkah untuk pengerebekannya dan didapati dua orang bersama beberapa alat bukti,\" kata Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Minggu (5/7). Kedua tersangka tersebut HS (20) warga Kelurahan Sri Basuki, Kecamatan Kotabumi dan AD (21) warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah pirex kaca yang masih berisikan serbuk yang diduga butiran narkotika jenis sabu, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah gulungan kertas timah rokok, 1 buah centong dari pipet plastik dan 2 buah pipet plastik. \"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Satresnarkoba Polres Lampura untuk dilakukan proses lebih lanjut,\" ujarnya. Sementara, HS dihadapan petugas mengaku kali pertama mengkonsumsi barang haram tersebut. Ia mengaku menyesalkan perbuatannya telah memakai sabu sebagai alat penenang diri. \"Saya memakainya hanya untuk menenangkan diri. Kami membeli secara pantungan dan untuk di pakai sendiri,\" aku HS. (ozy/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait