PAN Beri Rekom Dendi-Marzuki, Wasekjen : Belum Deal

Kamis 25-06-2020,20:07 WIB
Editor : Widisandika

Radarlampung.co.id - Meski heboh pernyataan Ketua Umum DPP PAN tentang rekomendasi ke Bakal Pasangam Calon Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona-Marzuki,  hal tersebut dibantah oleh Wasekjen Irfan Nuranda Djafar. Kepada Radarlampung,  Irfan mengatakan belum ada rekomendasi yang turun kepada petahana itu. Dia mengatakan saat ini semua masih dalam proses. \"Belum  ada, belum deal, \" kata dia,  Kamis (24/6). Dia mengatakan,  hingga saat ini DPP PAN hanya sudah mengeluarkan dalam bentuk surat tugas kepada dua daerah saja. Yakni Lamteng kepada Musa Ahmad-Ardito,  dan Waykanan kepada Raden Adioati Surya-Edward Anthony. Diketahui,  Partai Amanat Nasional gerak cepat mengantisipasi pemilihan Bupati (Pilbup) Lampung Tengah. Partai berlambang matahari ini sudah mengeluarkan rekomendasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Musa Ahmad-Ardito Wijaya. Hal tersebut berdasarkan surat DPP PAN Nomor : 79/ PILKADA/XII/2019 tentang rekomendasi nama calon di Pilkada. Surat tersebut ditandatangani oleh Viva Yoga Mauladi dan Yandri Susanto, Senin 23 Desember 2019. Catatan wartawan ini, PAN hanya memiliki satu kursi di Lamteng. Musa yang basic dari partai golkar, memiliki 9 kursi dsri total 50 kursi. Artinya jika kedua parpol ini berkoalisi, perahu untuk menjadi kontestan pilkada sudah lengkap. Sementara partai lain yang hanya memiliki satu kursi di lamteng adalah Perindo. Plt Ketua DPW PAN Lampung Irfan Nuranda Djafar mengatakan, pihaknya sudah membacakan secara langsung dan mengundang Musa pada Jumat (27/12). Di mana, ini merupakan murni keputusan DPP yang harus disampaikan kepada yang bersangkutan. “Tadi sudah kita bacakan. SK nya ada kok. Ini sah dari DPP, ” kata dia. Irfan melanjutkan alasan dikeluarkannya rekomendasi ini, memang Musa-Ardito memiliki visi-misi yang sama dalam memajukan Lamteng. Selain itu, Lamteng juga dinilai tidak ada persoalan berarti dalam perpolitikan PAN. “Lamteng enggak ada masalah kok, ” ucapnya. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait