Parah! Usai Dicekoki Miras, Pacar Dicabuli

Sabtu 13-06-2020,12:30 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id - Usai dicekoki minuman keras (miras), SA (16), warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, dicabuli Andriyan alias Rian (19), teman lelakinya.

Kasus ini dilaporkan ke polisi. Rian yang tinggal di Kampung Karangjawa, Kecamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah ditangkap anggota Polsek Padangratu.

Kapolsek Padangratu AKP Muslikh mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, kasus ini bermula ketika Rian mengajak SA jalan-jalan.

\"Korban dijemput oleh seorang rekan tersangka, sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (9/6),\" kata Muslikh.

Usai bertemu dengan Rian dan rekan-rekannya, SA diajak ke Kampung Karangjawa, Kecamatan Anakratu Aji. Di rumah salah seorang rekan Rian.

\"Di sana, korban dicekoki miras hingga mabuk,\" ujarnya.

Dalam kondisi setengah sadar, SA minta diantar pulang. Lalu Rian membawanya menggunakan motor. Namun di tengah perjalanan, anak baru gede (ABG) itu dipindahkan ke mobil dan dibawa ke rumah rekan Rian di Kampung Jawa.

\"Korban ditidurkan di kamar. Sekitar pukul 00.00 WIB, ia dicabuli,\" sebut dia.

Keesokan harinya, SA kembali ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Tidak terima, orang tuanya melapor ke Polsek Padangratu.

Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Rian dikediamannya, sekitar pukul 23.30 WIB, Kamis (11/6).

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76d dan pasal 82 juncto pasal 76e UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

\"Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,\" tegas Muslikh. (sya/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait