Dear Camat di Bandarlampung, Bawaslu Kirim Surat Isinya Soal Netralitas PNS

Rabu 12-08-2020,22:28 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung mengeluarkan surat pencegahan nomor 107/K.LA/PM.00.02/VIII/2020. Surat tersebut, ditandatangani Ketua Bawaslu setempat Candrawansyah , Rabu (12/8). Surat tersebut ditujukan kepada Camat se Bandarlampung di mana, dalam rangka memenuhi pemenuhan tugas Bawaslu sebagaimana yang diamanatkan oleh PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2020 tentang penetapan PP Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang serta guna optimalisasi pencegahan netralitas ASN pada pilwakot Bandarlampung tahun 2020. Poin pertama dijelaskan, merujuk pada putusan MK nomor 48/PUU-XVII/2019 tentang pemohonan pengujian UU nomor 10 tahun 2016 bahwa penamaan panwas di kabupaten/kota menjadi Badan Pengawas. Kedua, memperhatikan pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada bahwa pejabat daerah, ASN, Anggota TNI/Polri, Kepala Desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salahsatu pasangan calon. Poin ketiga yakni memperhatikan ketentuan sanksi pidana merujuk pada pasal 188 UU nomor 10 tahun 2016, setiap pejabat Negara, pejabat ASN, dan atau kepala desa atau sebutan lain lurah sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan penjara dan atau denda paliong sedikit Rp600 ribu paling banyak Rp6 juta. Kemudian, selanjutnya memperhatikan ketentuan dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pasal 2 huruf F bahwas setiap PNS/ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. Di pasal 4 huruf d, menjelaskan nilai Dasar ASN menjalankan tugas secara professional dan tidak memihak. Pasal 5 ayat 2 huruf h menerangkan ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. Kemudian di pasal 9 ayat 2 ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Dalam surat tersebut juga dinyatakan memenuhi ketentuan pasal 4 ayat 1 dan 2 Perbawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN, Anggota TNI/POLRI, Pengawas pemilu melakukan pengawasan netralitas ASNdan anggota TNI/POLRI terhadap tindakan yang menguntungkan atau merugikan salahsatu peserta pemilu selama masa kampanye dan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye. Candra mengatakan agar semua pihak yang ditujukan dalam surat ini untuk tidak menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan, yang menguntungkan atau merugikan salahsatu pasangan calon. Sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. “Serta kami minta untuk menjaga netralitas pada peaksanaan pilwakot,” kata dia. Dia melanjutkan, surat ini dikeluarkan agar semua pihak bisa lebih menciptakan suasana pilwakot yang nyaman dan tertib dengan aturan. Namun dia menyangkal saat ditanya surat ini dibuat lantaran berbagai persoalan yang viral antara oknum lurah dan bakal pasangan calon belakangan ini. “Surat ini berlaku umum, bukan karena sebuah keviralan yang terjadi baru-baru ini. Tapi memang kita tujukan ke Camat. Intinya menyampaikan surat pencegahan kepada ASN agar tidak melanggar netralitas pada pelaksanaan pilwakot,” kata dia. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait