Pemkab Waykanan Keluarkan Surat Edaran Pembelajaran Tahun Ajaran Baru

Jumat 10-07-2020,15:52 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Memasuki tahun ajaran baru masuk sekolah, Bupati Waykanan Raden Adipati Surya mengeluarkan surat edaran, dengan nomor: 420/605/IV.01-WK/2020, tentang pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021 di masa pandemi. Berdasarkan surat edaran Bupati tersebut, maka untuk UKT Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Waykanan akan dimulai pada 13 Juli 2020. Penyelenggaraan pembelajaran pada PAUD, SD, dan SMP tetap melaksanakan belajar dari rumah dengan teknik dalam jaringan (daring), atau luar jaringan (luring). Sebelum dinyatakan siap melaksanakan pembelajaran tatap muka. Mengenai kapan akan melakukan pembelajaran tatap muka kembali, menurutnya itu nanti akan dilakukan secara bertahap. Setelah memenuhi kesiapan dari semua daftar periksa sesuai standar operasional prosedur/persyaratan protokol kesehatan. Tingkat SMP direncanakan dapat melakukan pembelajaran tatap muka mulai 10 Agustus 2020. Sedangkan untuk tingkat SD dapat melakukan pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang SMP melaksanakan pembelajaran tatap muka, atau mulai 7 September 2020. Sedangkan untuk PAUD dapat melakukan pembelajaran tatap muka pada 2 November 2020. \"Itu baru target. Semuanya terantung dengan kondisi di lapangan, yang pasti kita tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Khususnyya anak-anak kita,\" tegas Adipati Surya, dikonfrmasi melalui sambungan teleponnya sore ini (10/7). Terpisah, Baharuzaman selaku pemerhati sosial Waykanan berharap pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan dapat mengutamakan kesehatan dan keselamatan warganya. Walaupun ada perintah atau permintaan dari pemerintah pusat untuk melakukan new normal dalam semua segi kehidupan masyarakat. \"Memang pemerintahan pusat menyatakan agar semua dinormalkan kembali, namun tetap memprioritaskan protokoler kesehatan,\" ucapnya. Di lapangan, kata dia, tentunya pemerintah daerah masing-masing lebih mengetahui kepantasan dalam melaksanakan hak itu. Apalagi Waykanan merupakan perlintasan pengguna jalan lintas Sumatera yang ada di Sumatera. Sehingga sangat rentan berbagai persoalan. Termasuk pandemi Corona. (sah/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait