Di Tengah Malam, Polres Waykanan Tangkap Tersangka Kasus Sabu-Sabu

Kamis 02-07-2020,19:42 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id- Satresnarkoba Polres Waykanan mengamankan Budi (31). Warga Kampung Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu ini diduga telah narkotika jenis sabu di Kampung Sri Rejeki Kecamatan Blambangan Umpu. Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan penangkapan Budi bermula Minggu (28/6) sekitar pukul 00.05 Wib. “Tersangka diamankan petugas karena diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” katanya. Dari penangkapa Budi polisi menyita 11bungkus plastik klip berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkusan plastik kresek warna hitam, 1 bungkus plastik klip dan sebuah ponsel berwarna putih. \"Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” tutupnya.(sah/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait