Pencuri Ponsel Ditangkap, Polisi Dalami Dugaan Beraksi di 30 TKP

Senin 01-06-2020,20:25 WIB
Editor : Widisandika

Radarlampung.co.id-DS (19) warga Kampung Gedungrejo Baradatu Waykanan harus meringkuk di sel tahanan polisi. Dia diduga telah mencuri ponsel milik Misno (46), yang juga warga kampung Gedungrejo. Menurut Kapolsek Baradatu AKP Mulyadi, DS diduga mencuri ponsel Misno pada Kamis (2/1) sekitar pukul 01.00 dinihari. Saat itu ponsel korban diletakkan di atas tv dalam ruang tengah rumah korban. Misno baru sadar ponselnya raib sekitar pukul 11.00 siang. Dia langsung melaporkan peristiwa kehilangan itu ke polsek Baradatu. Pada Jumat (29/5), sekitar pukul 10.00 siang polisi mendapati DS tengah berada di rumahnya. Polisi kemudian melakukan penangkapan. Dari keterangan yang diperoleh polisi DS diduga telah melakukan aksi pencurian serupa kurang lebih di 30 tempat kejadian perkara. “Kita masih melakukan interogasi untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya. (sah/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait