Dijanjikan Rp200 Ribu Jika Berhasil Membeli HP Dengan Upal

Jumat 28-06-2019,13:45 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Uang palsu yang digunakan Erlan (21), warga Kecamatan Bulok, Tanggamus untuk membeli ponsel didapat dari rekannya berinisia Y. Ia diiming-imingi mendapat uang asli jika mau membelikan ponsel dengan menggunakan upal. Lantas Erlan menggunakan uang palsu untuk membayar ponsel Xiomi A4 yang dijual seharga Rp770 ribu. ”Uangnya dari kawan saya. Ya saya tahu (uang) itu palsu. Teman saya  minta dibelikan HP. Kalau HP sudah dapat, nanti saya dibayar Rp200 ribu,\" kata Erlan. Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Eko Nugroho mengatakan, perbedaan mencolok dari uang palsu yang dipegang Erlan adalah nomor seri yang sama. Sebanyak 13 lembar memiliki nomor seri GBG349224. Kemudian 12 lembar dengan nomor seri nBJ7624. ”Tersangka dipersangkakan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 07/2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Untuk Y, masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO,\" kata Eko Nugroho mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Jumat (28/6). Diketahui, Erlan ditangkap berdasar informasi masyarakat. Di mana ada dugaan peredaran uang palsu dalam transaksi pembelian ponsel di Pendapa Pringsewu, Rabu malam (26/6). \"Informasi ini dikembangkan dan dilakukan penyelidikan. Tersangka berhasil ditangkap di Pasar Pringsewu, sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis (26/6),\" kata Eko. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait