Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Rabu 24-06-2020,17:02 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Seorang pengedar sabu-sabu ditangkap petugas di rumah kontrakannya di Gg Cimahi, Kelurahan Kotagapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Selasa (23/6), pukul 20.00 WIB. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 10 paket seberat 8, 40 Gam senilai Rp10 juta. Tersangka adalah Riko Handoko (24), warga Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampura. Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Aris Satrio mengatakan, penangkapan tersangka, dilakukan dari hasil pengembangan sejumlah tersangka penyalahgunaan narkoba yang terlebih dahulu ditangkap. \"Tersangka ditangkap usai melakukan tarnsaksi di rumah kontarkan dan dari penangkapan itu berhasil disita barang bukti puluhan paketa sabu yang belum sempat di julanya,\"ujarnya. Dia menjelaskan, tersangka sendiri sudah lama menjadi terget oprasi (TO) dalam kasus peredaran narkoba dan tergolong licin saat akan ditangkap. \"Tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan guna proses penyidikan dan pengembangan atas kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu,\"katanya. Dari hasil pemeriksaan semetara, sambung Aris, tersangka mengakui perbuatannya dan nekat menjajakan sabu-sabu karena alasan tak memiliki uang dan pekerjaan. Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan atau pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (ozy/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait