Penghasilan Kepalo Tiyuh Bakal Lebih Besar dariPNS II/a

Jumat 28-06-2019,20:07 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur tiyuh di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) akan disetarakan dengan besaran gaji PNS golongan II/a paling lambat tahun 2020 mendatang. Hal ini menyusul telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Terkait kebijakan penyetaraan siltap aparatur tiyuh ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menyurati Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia melalui surat Nomor :142/4339/BPD yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2019 perihal Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya. Dalam surat tersebut diterangkan PP Nomor 11 tahun 2019 Pasal 81 dan 100 pada prinsipnya mengatur tentang kebijakan penyetaraan penghasilan tetap (Siltap) bagi Kepala Desa/tiyuh, Sekretaris Desa/Tiyuh, dan perangkat desa/tiyuh lainnya dengan gaji pokok PNS golongan II/a serta komposisi dalam belanja APBDes. Siltap tersebut dianggarkan dalam APBDes (APBTiyuh) dengan sumber pembiayaan dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD). Lebih lanjut disebutkan dalam surat Kemendagri tersebut bahwa besaran Siltap Kepala Tiyuh/desa paling sedikit sebesar Rp2.426.640 atau setara 120 persen gaji pokok PNS golongan II/a, Sekretaris Tiyuh paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110 persen gaji pokok PNS golongan II/a, dan perangkat tiyuh lainnya paling sedikit Rp2.022.200 atau setara 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a. Saat dikonfirmasi terkait surat dari Mendagri tersebut, Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tubaba, Mukmin mendampingi Kepala BPKAD Mirza Irawan DA, S.Sos membenarkan. Dan menurutnya Pemkab Tubaba akan menyesuaikan kenaikan Siltap aparatur tiyuh di kabupaten setempat sesuai PP tersebut. Namun saat ini, pihaknya tengah melakukan evaluasi dan menghitung dan menata ulang terkait jumlah aparatur tiyuh yang akan disesuaikan dengan luas wilayah dan jumlah penduduk di tiap tiyuh. “Untuk mengimplementasikan PP ini, Pemkab Tubaba sedang mengkalkulasi besaran Siltap dan menata ulang jumlah aparatur tiyuh di masing-masing tiyuh, jangan sampai dana ADD/ADT di tiap tiyuh habis hanya untuk membayar Siltap sehingga tidak dapat mengakomodir untuk pembangunan tiyuh,”ungkapnya. Ditanya apakah kenaikan Siltap akan diterapkan di tahun 2019, pihaknya belum dapat memastikan.”Kami juga belum tahu lebih lanjut apakah bisa diakomodir di 2019 ini namun paling lambat di 2020 sudah diterapkan, terlebih aturan ini turun pada tahun anggaran berjalan, kita lihat dulu dalam APBN Perubahan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) Pemkab Tubaba tahun ini bertambah atau tidak untuk mensupport kenaikan siltap ini dan jika bertambah kita terapkan di 2019 dengan melihat kemampuan keuangan, sementara pemkab juga saat ini tengah menggodok rancangan APBD Perubahan tahun 2019,”tukasnya. Dia juga menambahkan, Mendagri dalam waktu dekat ini juga meminta bupati untuk menyampaikan data valid dan disertai peraturan kepala daerah terkait mengenai jumlah kepala tiyuh, sekretaris tiyuh, dan perangkat tiyuh lainnya, serta jumlah penghasilan tetap yang telah diberlakukan di Tubaba dan jumlah alokasi dana desa/tiyuh (ADD) per tiyuh.”Mungkin ini nantinya yang akan menjadi dasar, barometer kenaikan DAU dan DBH tahun 2020 guna menyesuaikan kenaikan Siltap tersebut. Data ini paling lambat sudah disampaikan ke Kemendagri pada 12 Juli 2019 ini untuk dibahas dalam rapat kerja teknis,”pungkasnya. Sementara, tahun ini Pemkab Tubaba telah menetapkan besaran Siltap Kepalo Tiyuh dan aparatur tiyuh se-kabupaten melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 73 tahun 2018  tentang Siltap Tunjangan dan Operasional Pemerintah Tiyuh Tahun Anggaran 2019. Dalam Perbup itu, untuk Siltap Kepalo Tjyuh sebesar Rp2 juta/bulan, Juru Tulis Tiyuh (non PNS) sebesar Rp1,2 juta/bulan, Kepala Urusan (Kaur) sebesar Rp550ribu/bulan, Kepala Suku/Rw sebesar Rp350 ribu/bulan dan Kepala Seksi sebesar Rp300 ribu/bulan. (fei/rnn/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait