Permudah Masyarakat Ambil Tilangan, Kejari Bandarlampung Buka Dua Program Baru

Rabu 10-06-2020,16:19 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Di tengah pandemi Covid-19, masyarakat yang ingin mengambil tilangan tidak perlu repot-repot datang ke kejaksaan. Ya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung membuka program Tunggu Tilang di Rumah (TTD). Hal ini dikatakan Kepala Kajari Bandarlampung Yusna Adia. Menurutnya, program TTD ini digalakkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. \"Kami memberikan kemudahan kepada masyarakat apabila ingin mengurus tilang. Oleh karena itu kami membuat program TTD ini,\" ujarnya, Rabu (10/6). Tidak hanya program TTD, menurut pria yang akrab disapa Yusna itu pihaknya juga membuat program layanan Tilang Drive Thru. \"Layanan tilang juga bisa langsung diambil masyarakat melalui loket-loket yang sudah kami sediakan di Kantor Kejari Bandarlampung,\" terangnya. Menurutnya, apabila masyarakat ingin mengambil pelayanan TTD juga tilang Drive Thru bisa langsung mengkonfirmasikannya ke nomor pelayanan Kejari Bandarlampung, yakni di nomor 082181112250. \"Bisa melalui pesan WhatsApp atau pun telpon,\" ucapnya. Setelah terkonfirmasi, pihaknya akan menyiapkannya. Hal ini menurutnya guna meminimalisir pencaloan. \"Sebelumnya masyarakat bayar melalui Briva. Apabila belum, kami akan memberikan nomornya. Setelah dibayar, masyarakat juga bisa langsung memilih pembayaran mau melalui TTD atau Drive True,\" terangnya. Tidak hanya dua program itu saja, Kejari Bandarlampung juga membuka program lainnya, yakni layanan pengantaran barang bukti kepada yang berhak melalui Siap Antar Barang Bukti (Si Abu). \"Apabila satu bulan barang bukti ini tidak diambil oleh masyarakat, akan kita antarkan. Syaratnya juga masyarakat bisa menghubungi petugas BB melalui hotline WhatsApp 081379480959 atau langsung ke PTSP. Kemudian langsung mengisi formulir, lalu petugas akan melakukan verifikasi lalu barang bukti diantar ke rumah warga tersebut,\" pungkasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait