Dua Caden Kota Kurang Dukungan, Hampir Separuh Dukungan TMS

Selasa 14-07-2020,21:44 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id – Dua Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Bacaden) di Kota Bandarlampung bakal bekerja keras untuk menutupi dukungannya pada masa perbaikan nanti. Hal tersebut lantaran berdasarkan hasil pleno KPU setempat, hasil dukungan yang memenuhi syarat untuk Firmansyah Y Alfian-Bustomi Rosadi dan Ike Edwin-Zam Zanariah tidak mencukupi batas minimal persyaratan yakni 47.684. Komisioner KPU Bandarlampung Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaran Fery Triatmojo memang hasil ini baru pleno kecamatan di mana dilakukan pada Senin (13/7) yang kemudian diserahkan ke KPU. Hasilnya, untuk Firman-Bustomi yang dinyatakan mmenuhi syarat (MS) berjumlah 21.266 dukungan. Sementara yang tidak memenuhi syarat (TMS) berjumlah 26 ribu. Kemudian untuk Ike-Zam. dukungan yang MS berjumlah 22.800 dukungan sementara, yang TMS berjumlah 20 ribu. “Jika diihat dari hasil pleno kecamatan ya dua dauanya masih kurang dalam ambang batas yang ditetapkan oleh KPU. Fery menerangkan, setelah ini akan dilangsungkan rapat pleno rekapitulasi dukungan ditingkat KPU kota. Dimana hasil rekapitulasi itu yang nanti akan diumumkan jumlah perbaikan yang harus disiapkan bakal calon. Meski demikian, Fery melanjutkan, masih ada waktu perbaikan hingga 25-27 Juli 2020. Di mana, diikuti tahapan selanjutnya, pengecekan dukungan dan sebaran hasil perbaikan pada 25-28 Juli 2020, lalu verifikasi administrasi kehandalan dokumen dukungan perbaikan pada 27 Juli-4 Agustus 2020, dan penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan paslon kepada PPS. \"Jika dilihat dari data pleno ditingkat kecamatan keduanya kurang. Masa perbaikan hanya tiga hari di 25-27 Juli mendatang,\" ungkapnya. Dia menegaskan, kebanyakan TMS lantaran warga yang tidak mendukung dan dinuktikan dengan surat pernyataan dan tidak ditemui hingga akhir verifikasi. “verfak sudah sesuai prosedur. Dari door to door, hingga pengumpulan oleh liasion officer masing-masing bapaslon, tapi tidak seluruh pendukung mampu dikumpulkan dan ditemui, maka ia disebutkan tidak memenuhi syarat,” ucapnya. Terpisah, Firmansyah mengaku keberatan dengan hasil rekapitulasi dan pernyataan TMS terhadap dukungannya dengan alasan KPU atau tim verfak yang tidak bisa menemui pendukung sesuai alamat. “Kalau tidak menandatangani form masih bisa kita terima. Tapi, kalau yang tidak bisa ditemui ini kan jelas kami keberatan,” ungkapnya. Rektor IIB Darmajaya ini melanjutkan, dia juga menilai KPU harus transparan mengenai form BA5. KWK yang belum bisa disiapkan. Kemudian, dia juga menginginkan ada bukti dari KPU bahwa sudah mendatangi pendukung minimal tiga kali jika yang bersangkutan tidak bisa ditemui. “Sebab memang dalam aturannya seperti itu. Baru pihak petugas Verfak menghubungi LO. Namun tenggarai di lapangan kan mengambil mudahnya saja ini yang kami keberatan,” ungkapnya. (abd/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait