Dua Pria Mengaku Petugas Dinkes dan Kelabui Lansia

Minggu 12-07-2020,18:45 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kawanan penipu berhasil mengelabui Sri Tri Purgiati (54), warga Gunung Sulah, Wayhalim, Bandarlampung. Peristiwa itu bermula dari kedatangan dua pria yang mengaku sebagai petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandarlampung. Keduanya adalah Gito (43), warga Jati Agung, Lampung Selatan dan Mahadi (47) warga Jagabaya,  Bandarlampung. Senin (10/2) lalu, nenek Sri sedang berada di rumah seorang diri. Suara ketukan pintu terdengar dan merayu nenek Sri untuk membukakan pintu. Pasca membuka pintu, tanpa curiga nenek Sri mempersilahkan keduanya masuk. Sebab, dua pria itu memperkenalkan diri sebagai petugas Dinkes yang ingin mengecek kesehatan para lansia. Masih belum curiga, nenek Sri mau saja menuruti kata-kata keduanya yang mengatakan hendak memeriksa kondisi tubuh. Dengan syarat membuka segala benda logam yang dikenakan. Tidak sadar hendak diperdaya, nenek Sri pun menaruh perhiasannya di meja. Sesaat pemeriksaan tersebut selesai, dua pria itu pamit pergi. Tiba-tiba, Nek Sri baru tersadar emas yang dikenakannya telah ditukar dengan yang palsu. Sri pun melaporkan hal itu ke Polsekta Sukarame. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua pria tadi, Kamis (9/7) di Jalan Urip Sumoharjo, Bandarlampung. Saat ditanya, Gito yang merupakan residivis kasus yang sama itu mengungkapakan bahwa dirinya selalu hunting rumah lansia yang sepi bermodalkan alat pijat. Selain alat pijat digital, Gito mengaku bermodalkan emas palsu yang digunakan untuk mengelabui korbannya. \"Sehabis ngobrol, saya keluarin alat buat ngobatin asam urat. Terus suruh lepas cincin sama kalung, saya ganti pakai yang palsu,\" katanya saat ekspos di Mapolsek Sukarame, Minggu (12/7). Aksinya bukanlah yang pertama kalinya. Dirinya mengaku telah beraksi beberapa kali. \"Saya yang lepas terus ganti. Emasnya abis itu dijual satu gram Rp400 ribu. Buat foya-foya aja,\" ujar Mahadi enteng. Kapolsek Sukarame Kompol Elvinater Sialagan mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti alat kesehatan yang tidak diketahui jelas apa kegunaannya. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. \"Semuanya palsu alat-alatnya. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap pelaku yang mengatasnamakan dari dinas-dinas terkait,\" pungkasnya. (mel/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait