Dua Wanita Berbuat Terlarang di Dalam Mobil, Polisi Langsung Bergerak

Minggu 14-11-2021,14:20 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan dua orang wanita yakni DAP (23) dan THA (29). Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal Selasa (10/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan. Dan hasil dari penyelidikan tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan DAP dan THA di depan salah satu cafe di Kampung Tiuh Balak. \"Kedua tersangka ini, ketika dilakukan penangkapan sedang menggunakan narkotika diduga jenis sabu di dalam sebuah mobil yang sedang parkir tepat di depan salah satu café tersebut,\" katanya. Saat itu, petugas mendapati THA memegang alat hisap dari botol larutan penyegar yang didalamnya berisikan cairan bening. Sementara di dekat kaki DAP diketemukan bungkusan dari tissue warna putih yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,16 gram.\" Kedua tersangka saat ini telah kita amankan di Mapolres Way kanan, dan akan kami bidik dengan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” katanya. (sah/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait