Edward Anthony Terkonfirmasi Covid-19, KPU Beber Regulasi Tahapan Pencalonan

Kamis 13-08-2020,17:00 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- KPU Provinsi Lampung menggelar rakor standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dalam pilkada serentak 2020. Rakor dilaksanakan di Kantor KPU setempat, Kamis (13/8). Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Teknis dan Pengawasan, Ismanto mengatakan, rakor dilaksanakan dalam rangka persiapan tahapan pendaftaran yang berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan pilkada serentak 2020, tahapan pendaftaran dilakukan 4-6 September. Rakor dilakukan bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Lampung, BNNP Lampung dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Lampung. \"Karena memang dalam tahapan pendaftaran bapaslon kada, di tanggal 4-11 September juga dilakukan pemeriksaan kesehatan. Terkait kesehatan dengan IDI, kemudian soal kesehatan rohaninya dengan HIMPSI, lalu terkait dengan narkoba nya ya dengan BNN,\" kata Ismanto, Kamis (13/8). Ismanto melanjutkan, ini merupakan hal mutlak yang harus diikuti oleh Bapaslon Kada. Di mana, memang harus dipersiapkan persyaratan sesuai dengan aturan dan kebijakan yang berlaku. Namun, diketahui salahsatu Bakal Calon Wakil Bupati Waykanan yang saat ini masih menjabat Wakil Bupati, terkonfirmasi Covid-19. Sementara, proses pendaftaran hanya dalam waktu tiga hari saja. Kemudian, proses tahapan pemeriksaan kesehatan delapan hari saja. Menanggapi hal ini, Ismanto menjelaskan untuk pendaftaran perayaratannya jika melalui jalur parpol, melampirkan form B1KWK, tentunya dengan dibubuhi tandatangan Ketua dan Sekretaris Parpol tersebut. \"Tidak dengan ketuanya bisa saja. Tapi, harus ada keterangan. Misalnya kalau dia sakit, ya ada keterangan dari rumah sakitnya, \" kata dia. Lantas bagaimana kelegalan pendaftaran tersebut jika Edward Anthony masih dinyatakan sakit, Ismanto bilang, persoalan hasil uji kesehatan bukan kewenangan dari KPU. \"Itu bukan ranahnya KPU. Yang sudah saya jelaskanntadi. Terkait kesehatan Jasmani ya pemeriksaannya dengam IDI. Kita tidak bisa intervensi. Begitu juga dengan tes kejiwaan atau rohaninya. Sebab, KPU nanti hanya menerima hasil, outputnya tinggal memberikan Memenuhi Syarat (MS), atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), \" jelasnya. Masih kata Ismanto, rakor ini dilaksanakan sebagai fungsi supervisi ke KPU Kabupaten/Kota. \"Ya kan pelaksananya, yang MoU dengan tiga lembaga tadi adalah temen-temenbdi kabupaten/kota. \"Diharapkan temen-temen kabupaten/kota melaksanan tugas berdasarkan PKPU dan pedoman aturan lainnya yang ditetapkan pemerintah, \" imbuhnya. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait