Polda Lampung Benarkan Undang Sekwan DPRD Lampura

Kamis 25-06-2020,19:56 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung membenarkan adanya surat undangan klarifikasi yang dikrimkan Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Utara Adrie, SH., M.M. Itu tertuang dalam surat yang dikirim Kasubdit III/Topidkor AKBP Yonirizal Khova dengan Nomor B/482/VI/2020/Subdit III/Ditreskrimsus, klasifikasi biasa perihal permintaan keterangan dan dokumen, yang dibuat pada 21 Juni 2020. Di mana salah satu poin di surat tersebut menyampaikan bahwa saat ini Unit II Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi kantor T.A 2018 s.d 2019 di Sekretariat DPRD Lampung Utara. Sehubungan dengan hal tersebut, guna kepentingan bahan keterangan, dimohon secara langsung memberikan dokumen berkaitan dengan kegiatan tersebut di atas pada Kamis (25/6), pukul 10.00 WIB, bertemu Kompol Donny Hendri Dunand. \"Ya benar, pihak penyidik tengah melayangkan undangan klarifikaisi kepada yang bersangkutan, bentuk klarifikasinya seperti yang tertuang di undangannya,\" ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/6). Undangan tersebut guna menerangkan suatu permasalahan yang sedang ditangani. \"Itu undangan, bukan pemanggilan. Kalau pemanggilan ada Yusdisianya, seperti dipanggil sebagai tersangka atau dipanggil sebagai saksi. Ini permintaan biasa dan klasifikasi biasa,\" ucapnya. Sementara, saat mencoba konfirmasi terhadap pihak kepolisian yang tertera di Surat Kompol Donny Hendri Dunand terkait pemanggilan sekwan DPRD Lampung Utara. \"Bukan pemanggilan, kalau pemanggilan sudah sidik, tapi saya gak bisa memberikan keterangan juga mas, saya sekarang lagi di luar juga,\" singkatnya. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait