Eks Pejabat Pemprov Lampung Urung Diperiksa Kasus PT LJU, Ini Kata Kuasa Hukum

Jumat 15-10-2021,12:58 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID–Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengagendakan akan melakukan pemeriksaan saksi, terkait perkara korupsi di PT Lampung Jasa Utama (LJU), pada Jumat (15/10). Saksi yang akan diperiksa oleh Kejati Lampung itu yakni Mantan Kabiro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini. Hal itu dikatakan oleh Irwan Aprianto selaku kuasa hukum Farizal Badri. Namun, Farizal ternyata urung diperiksa sesuai jadwal ditetapkan lantaran berhalangan hadir. Kuasa hukum Farizal Irwan Aprianto menjelaskan, kliennya tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (15/10) dikarenakan ada keperluan mendadak. \"Untuk (keperluan mendadaknya) itu terkait keluarga. Makanya beliau (Farizal) izin untuk tidak dahulu hari ini untuk diperiksa,\" katanya. Irwan menambahkan, untuk itu kliennya itu meminta jadwal ulang kepada pihak Kejati Lampung untuk dilakukan pemeriksaan. \"Klien kami sudah bersurat ke Kejati, dan meminta penjadwalan ulang pemanggilan. Kalau tidak ada halangan pekan depan. Ya hari-hari Selasa lah,\" kata dia. Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung Made belum merespon perihal konfirmasi tidak hadirnya salah satu saksi perkara PT LJU ini. Pesan yang dikirimkan radarlampung.co.id ke nomor WhatsAppnya belum dijawab. Dalam perkara ini berdasarkan audit dari BPKP kerugian negara mencapai Rp3,1 miliar. Dan Kejati telah menetapkan dua tersangka. Yakni AJU selaku Direktur Utama PT LJU dan AJY selaku pihak yang bekerjasama dengan PT LJU. Kepala Kejati (Kajati) Lampung Heffinur sebelumnya menyatakan, dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018. \"Dalam kurun waktu tiga tahun itu memang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah melakukan penyertaan modal kepada BUMD PT LJU sebesar Rp30 miliar. Yang dibayarkan secara bertahap untuk PT LJU dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Provinsi Lampung,\" katanya, Rabu (21/4). Kemudian lanjut dia, diberikan keleluasaan kepada PT LJU untuk melakukan segala kegiatan. Seperti mereka bisa bergerak di bidang properti, usaha produksi, aset, kerjasama dengan swasta dan distribusi batu pasir. Dari semua itu hanya satu usaha yang diselidiki pihak Kejati. Yakni terkait distribusi batu dan pasir untuk pembangunan jalan tol. Dan menurutnya, ada indikasi kerugian negara. Pada kenyataannya, PT LJU dalam kurun waktu tiga tahun itu tidak memberikan kontribusi yang optimal, kepada Provinsi Lampung. Hal itu dikarenakan dalam pengelolaan keuangannya pengurus tidak melakukan pengeluaran yang tidak direncanakan. \"Yang digunakan sesuai tujuan dan dipertanggungjawabkan. Hal mana perbuatan pengurus itu telah bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Pengelolaan BUMD harus memenuhi tata kelola perusahaan yang baik dan hal itu berdampak pada potensi kerugian keuangan negara yang timbul sebesar lebih kurang Rp3 miliar,\" ucapnya. Diketahui memang, kerjasama pihak PT LJU dan swasta itu untuk distribusi batu pasir itu nilainya lebih kurang Rp7 miliar. \"Maka dari itu timbul lah kerugian mencapai Rp3 miliar. Dari perkara ini tidak akan tertutup ada tersangka lain lagi baik di PT LJU.dan pihak yang bekerjasama dengan PT LJU ini,\" ungkap dia.(ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait