Polisi Selidiki Kasus TPPU Toufiq Urrahman

Selasa 23-06-2020,06:12 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, terpidana korupsi pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran Taufiq Urrahman bakal jalani sidang untuk kedua kalinya. Pasalnya, Polda Lampung masih melanjutkan perkara korupsi tersebut dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Informasi yang dihimpun, perkara korupsi pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran Taufiq Urrahman masuk ke Polda Lampung melalui dua laporan sekaligus. Untuk yang pertama, yakni korupsi pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran, Taufiq divonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Sementara untuk dugaan TPPU dalam perkara kasus ini masih proses penyidikan Ditreskrimsus Polda Lampung. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. \"Sekarang proses penyidikan tengah berlangsung, kita serahkan pada penyidik yang tengah bekerja mencari bukti terbaru, hal ini teknis penyidik,\" ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/6). Terk6 perkembangan selanjutnya, menurutnya masih mengunggu penyidik Ditreskrimsus. \"Itu kewenangan penyidik berdasarkan nama hukum penilaian atau pertimbangan penyidik, kita tunggu perkembangan dari penyidik itu termasuk TPPU,\" ucapnya. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait